Rabu, 10 Juli 2019


ANALISIS STRATEGI PENINGKATAN  PENDAPATAN ASLI DAERAH (P.A.D)
KABUPATEN BOMBANA
Studi Kasus Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana

oleh
AMIRULLAH
Universitas Halu Oleo, Program Magister Administrasi Publik, Kendari 2019

ABSTRAK
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Strategi peningkatan PAD Kabupaten Bombana dilakukan dengan pendekatan intesifikasi dan ekstensifikasi. Strategi intesifikasi dilakukan pada upaya menata systim dan memelihara dan membina serta memaksimalkan penerimaan dari sumber yang telah ada, Strategi ekstensifikasi dilakukan melalui perluasan sumber-sumber pajak baru melalui penetapan identifikasi potensi baru, penetapan aturan baru yang menjadi payung hukum dalam penarikan pajak daerah, Peninjauan ulang atas besaran  pajak mineral bukan logam khususnya Golongan C
            Faktor yang mempengaruhi strategi peningkatan PAD di Kabupaten Bombana antara lain ; 1) Kondisi Internal aspek kekuatan  didalam organisasi Badan Keuangan Daerah yaitu  a) Verifikasi pajak; b) Peraturan daerah; c) dan Peralihan pajak pusat pada pajak daerah. Kondisi Internal aspek Kelamahan didalam organisasi Badan keuangan Daerah yaitu ; a) Unit-unit Penyuluhan; b) Sumberdaya Manusia; c)Jaringan Sistim Informasi, 2) Kondisi Eksternal aspek peluang diluar organisasi Badan Keuangan Daerah antara lain ; a) Jumlah Penduduk yang banyak; b) Pertumbuhan Ekonomi; c) Potensi Pajak; d) Kewenangan Daerah. Kondisi eksternal ancaman yaitu ; 1) Kurangnya Pelaksanaan Penyuluhan atau sosialisasi; b) Lemahnya Pengetahuan IT; c) Penegakkan Hukum Yang Lemah; d) Nominal Pajak Yang Tidak Efektif; e) Kurangnya Pengkordinasian Pendapatan terhadap Unit Kerja Penghasil Pendapatan Daerah
            Strategi pertimbangan penerimaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bombana antara lain melakukan pengawasan terhadap wajib pajak serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, memberantas praktek KKN dan mafia pajak, menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan penerimaan PAD, meningkatkan kualitas SDM  yang terkait dengan penerimaan PAD

Kata Kunci : Strategi Intensifikasi, Ekstensifikasi, Pendapatan Asli Daerah.

I.              PENDAHULUAN

Pelaksanaan  otonomi  daerah  yang  dimulai  pada  tanggal  1  Januari  Tahun 2001  menimbulkan  reaksi  yang  berbeda-beda  bagi  daerah.  Pemerintah  Daerah yang  memiliki  kekayaan  alam  menyambut  baik  otonomi  daerah  dengan  penuh harapan,  sebaliknya  daerah  yang  miskin  sumberdaya  alamnya  menanggapinya secara  hati-hati.  Kekhawatiran  beberapa  daerah  tersebut  dapat  dipahami  karena pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi membawa konsekuensi Pemerintah Daerah  untuk  lebih  mandiri  baik  dari  sistem  pembiayaan  maupun  menentukan arah pembangunan daerah sesuai  dengan prioritas dan kepentingan masyarakat di daerah.
            Pada akhirnya keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan besarnya PAD  atau  kapasitas  keuangan  yang  dimiliki  daerah  tetapi  juga  oleh  beberapa faktor  lain  yang  mempengaruhinya.  Sebagaimana  yang  dikemukakan  oleh  Kaho (1997),  keberhasilan  pelaksanaan  otonomi  daerah  dipengaruhi  oleh  beberapa faktor, yaitu 1) Faktor manusia; 2) Faktor keuangan; 3) Faktor peralatan; 4) Faktor organisasi dan manajemen.
            Penyelenggaraan  otonomi  daerah  khususnya  di  Kabupaten  Bombana  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  29 Tahun 2003 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI No 4339). Sejak  itu  pula pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara otonomi telah dilaksanakan, secara  otomatis  diikuti  dengan  sejumlah  pembiayaan.  Kabupaten  Bombana  dalam  melaksanakan  kegiatan  pemerintahan  dan  pemerataan pembangunan  tidak  terlepas  dari  sumber  dan  pembiayaan,  yang  dalam  hal  ini adalah  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  (APBD).  Secara  konseptual APBD  merupakan  alat  untuk  menjalankan  otonomi  daerah  yang  nyata  dan bertanggung  jawab  berupa  rencana  operasional  pemerintah  daerah.  APBD menggambarkan  pengeluaran  untuk  kegiatan  pemerintahan  dan  proyek  daerah. Proporsi  APBD  Kabupaten  Bombana  saat  ini  sebagian  besar  masih bersumber  dari  pemerintah  pusat  dalam  bentuk  Dana  Alokasi  Umum  (DAU),  Dana  Alokasi  Khusus  (DAK)  dan  Dana  Bagi  Hasil  (DBH), Sedangkan pendapatan  daerah  yang  bersumber  dari  PAD  masih  sangat  kecil.
Sehubungan masalah Mark Down (Penurunan Target) dan pengelolaan  sumber-sumber  finansial  dan lainnya  dibalik  tuntutan  peningkatan  kemandirian  daerah  dalam  rangka otonomi daerah maka  penulis  tertarik  melakukan penelitian   Analisis Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Studi Kasus  Badan Keuangan Daerah  Kabupaten  Bombana  karena  selama  3  (Tiga)  tahun terakhir (2016-2018), realisasi pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun selalu mengalami  fluktuasi  dan  bahkan  cenderung  menurun.  Hal  ini  sangat  bertolak belakang  dari  semangat  otonomi  daerah,  dimana  setiap  daerah  diberikan keleluasaan  untuk  menggali  sumber  daya  alam  yang  potensial  untuk meningkatkan  pendapatan  asli  daerah.  Untuk  itu  perlu  dilakukan  penelitian tentang  bagaimana  “Analisis Strategi  Peningkatan  Pendapatan  Asli  Daerah  di  Kabupaten Bombana.

II.           TINJAUAN PUSTAKA

2.1.       Konsep Strategi
Menurut Effendy (2004:300) strategi pada hakikatnya adalah perencanaan (planning) dan manajemen (management) untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana taktik operasionalnya. Didalam penggunaan strategi, ada yang disebut dengan manajemen stratgeis (strategic management) yang merupakan proses manajemen yang komprehensif dan berkelanjutan yang ditujukan untuk memformulasikan dan mengimplementasikan strategi yang efektif.

2.2.       Otonomi Daerah
            Keberhasilan  otonomi  daerah  tidak  dapat  dilepaskan  dari  kemampuan daerah  di  bidang  keuangan  yang  merupakan  salah  satu  indikator  penting  guna mengukur   tingkat    otonomi    suatu   daerah.   Menurut   Kaho  (1997),   untuk menjalankan  fungsi  pemerintahan,  faktor  keuangan  merupakan  suatu  hal  yang sangat  penting  karena  hampir  tidak  ada  kegiatan  pemerintahan  yang  tidak membutuhkan biaya.
2.3.       Pendapatan Daerah
            Pendapatan Daerah merupakan hak Pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan.Semua barang
dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah
domestik, tanpa memerhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut, merupakan “Produk Domestik Regional Bruto” (PDRB) daerah bersangkutan.Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan “Pendapatan Regional”. Selanjutnya, di dalam UU No 33 Tahun 2004 telah ditegaskan pula bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari; a) Pendapatan Asli Daerah, b) Dana Perimbangan, c) Lain-lain penerimaan yang sah.
2.4.       Pendapatan Asli Daerah
   Banga (2017) menyatakan Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  merupakan  pencerminan  terhadap pendapatan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam  meningkatkan  potensi  masyarakat  dalam  pengelolaan  sumber-sumber pendapatan  masyarakat.  Meningkatnya  pendapatan  masyarakat  jelas mempengaruhi  pertumbuhan  ekonomi  dan  kesejahteraan  sekaligus  menambah PAD.  Peningkatan  PAD  tentunya  tidak  terlepas  dari  kemampuan  pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk selanjutnya dapat memberikan masukan terhadap daerah.
2.5.       Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
            Menurut Darwanto & Yulia (2007) bahwa tuntutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah  semakin  besar  beriringan  dengan  semakin  banyaknya  pelimpahan  dari kewenangan  pemerintahan  pusat  kepada  pemerintahan  daerah  diikuti  dengan pengalihan  personil,  peralatan,  pembiayaan  dan  dokumentasi  ke  pemerintah daerah dalam jumlah yang sangat besar. Transfer keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui dana perimbangan jumlahnya relatif  memadai  dalam  rangka  pelaksanaan  otonomi  daerah,  walaupun  begitu pemerintah  daerah  diharuskan  lebih  kreatif  untuk  menggali  secara  maksimal sumber-sumber  pembiayaan  daerah  yang  potensial  dalam  meningkatkan pendapatan asli daerahnya karena hal ini sangat membantu dalam meningkatkan akuntabilitas dan keleluasan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya.  Visi  ekonomi  dari  otonomi  daerah  adalah  bahwa  pemerintah  daerah diharuskan  mampu  menjamin  lancarnya  kebijakan  ekonomi  nasional  sekaligus mampu mengembangkan perekonomian sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah.

2.6.   Strategi Peningkatan PAD
Salah  satu  cara  yang  efektif  dalam  dalam merumuskan strategi pembangunan  daerah  adalah  melalui Peningkatan  Kinerja  Aparatur  Daerah.  Menurut  Suparmako  (2002)  strategi didefinisikan  sebagai  berbagai  cara  untuk  mencapai  tujuan.  Keterbatasan  dana pusat  bagi  pembangunan  daerah  memerlukan  strategi  pengelolaan  dan pengembangan  sumber-sumber  keuangan  dalam  meningkatkan  Pendapatan  Asli Daerah (PAD) tiap-tiap daerah. Strategi pengelolaan dan pengembangan sumber-sumber keuangan daerah bagi peningkatan pendapatan asli daerah adalah pertama, strategi yang berkaitan dengan manajemen pajak/retribusi daerah; kedua, strategi ekstensifikasi  sumber  penerimaan  daerah;  ketiga,  strategi  dalam  rangka peningkatan institusi.
            Pada  tingkatan  kebijakan  daerah,  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bombana dapat menentukan  aturan  main  untuk  merubah  tarif  dan  basis  penerimaan.  Kebijakan juga  dimungkinkan  untuk  melakukan  ekstensifikasi  jenis  pungutan.  Pada tingkat administrasi pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bombana dapat berupaya memperbaiki administrasi  pajak  melalui  perbaikan  sistem  dan  prosedur  koleksi  dengan perbaikan basis data, perhitungan potensi penerimaan, mekanisme penagihan, dan lain  sebagainya  yang  ditujukan  untuk  intensifikasi  pungutan  pajak  dan  retribusi daerah.
2.7.       Intensifikasi dan Ekstensifikasi
            Intensifikasi menurut Surat Edaran Direktorat Jendral pajak No. SE-06/PJ.9/2001 Tentang Pelaksanaan Ektensifikasi pajak dan Intensifikasi pajak adalah adalah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Intensifikasi pajak merupakan cara meningkatkan pendapatan daerah dengan memfokukan pada kegiatan optimalisasi penggalian pendaptan atau penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat
            Halim (2008:117) mengatakan bahwa ekstensifikasi adalah langkah perluasan atau penambahan jenis pendapatan daerah yang dapat di pungut selain dari pendapatan yang ada. Ekstensifikasi adalah usaha-usaha untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru. Namun, dalam upaya ekstensifikasi ini, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pokok nasional, yakni pungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan tidak semata-mata untuk menggali pendapatan daerah berupa sumber penerimaan yang memadai, tetapi juga untuk melaksanakan fungsi fiskal lainnya agar tidak memberatkan bagi masyarakat.  Hal  ini bermakna bahwa, untuk menciptakan objek pajak baru tidak boleh dilakukan dengan cara memberatkan masyarakat yang akan menjadi wajib pajak baru.
            Soemitro dalam Sedana (2012:4) mengartikan ekstensifikasi pajak adalah cara meningkatkan penerimaan pajak dengan cara perluasan pemungutan pajak dalam arti menambah wajib pajak baru dan menciptakan pajak-pajak baru atau memperluas ruang lingkup pajak yang ada. Usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam kegiatan ekstensifikasi salah satunya adalah memperluas objek pajak.
2.8 Kerangka Konsep Penelitian
Menurut Darwanto (2007;293), faktor yang mempengaruhi peningkatan PAD menggunakan konsep Arthur (2008) yang menyebut tiga faktor penentu strategi yaitu : 1) kepatuhan terhadap strategi atau program itu sendiri, (2) kelancaran rutinitas dan tiadanya persoalan dalam mancapai target, (3) terkontrolnya kinerja pelaksanaan strategi bagi semua pihak (Stokeholders). Wahab (2001 : 71) menyebutkan bahwa faktor yang dapat menentukan implementasi strategi, yaitu : (1) Kondisi eksternal; (2) Tersedianya waktu; (3) perpaduan sumber sumber tersedia; (4) saling ketergantungan; (5) penetapan skala ukuran yang tepat; (6) kepatuhan pada strategi yang ditetapkan. Secara ringkas kerangka pikir penelitian ini dapat dilihat pada gambar 2.1 berikut : (Hub. 082233532854)








III.        METODE PENELITIAN

3.1.        Pendekatan Penelitian
            Jenis penlitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Menurut Bogdan dan Taylor (1993), rancangan studi kasus merupakan pengungkapan secara rinci dan mendalamterhadap suatu objek, peristiwa atau kejadian tersebut. Yin (2011 : 218) menyebutkan stusi kasus sebagai pilihan untuk menjawab pertanyaan “bagaimana” pelaksanaan atau pengimplementasian strategi kebijakan peningkatan PAD. Sedangkan kasus yang dimaksud dalam penelitian sebagaimana telah dirumuskan pada perumusan masalah penelitian.

3.2.       Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana selaku OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelolah pendapatan  dan keuangan daerah. Pemilihan lokasi didasarkan pada fakta bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana memiliki tugas mengelolah pendapatan serta ada fenomena yang menarik yakni sampai saat ini ketergantungan daerah terhadap alokasi dana dari pusat sangat tinggi, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah masih berfluktuasi, pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan mulai Desember 2108 sampai Maret 2019

3.3.       Teknik Analisa Data
            Analisa data dilakukan secara terus menerus, baik selama maupun sesudah pengumpulan data guna menarik kesimpulan yang dapat menggambarkan suatu pola tentang peristiwa yang terjadi. Peneliti dapat membuat kesimpulan yang longgar dan terbuka yang pada awalnya belum jelas kemudian meningkat menjadi lebih rinci dan mengakar dengan kokoh. Kesimpulan akhir dirumuskan setelah pengumpulan data terakhir, tergantung pada catatan-catatan lapangan, pengkodean.
           
IV.        HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.        Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana
Untuk menunjang kelancaran dan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan tersebut diatas, perlu menyusun dan melaksanakan strategi secara tepat yang selaras dengan strategi dan kebijakan pemerintah daerah serta rencana program prioritas sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Strategi dan arah kebijakan adalah rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien.
4.2.       Strategi Peningkatan PAD
Strategi peningkatan PAD di Kabupaten Bombana dilakukan melalui  perbaikan pengelolaan sumber pendapatan yang telah ada maupun maupun pencarian sumber-sumber PAD yang baru. Pendekatan sepeeti ini menurut Sidik (2000;121) disebut strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, dimana kedua strategi ini sering digunakan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah baik melalui program dan kegiatan kongkrit.

........... mengundang para pimpinan SKPD dalam membicarakan teknis pemungutan pajak daerah dilakukan agar setiap OPD memahami batasan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan PAD, sesuai dengan kewenangan masing-masing, selama ini yang dilbatkan adalah Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan...

Tindakan aksi internal OPD BKD kabupaten Bombana sebagaimana dikemukakan  Jones (1991:294) untuk meningkat kan PAD yang telah ada melalui kegiatan; a) melaksanakan penataan kegiatan administrasi pungutan dengan mengembangkan sistim jemput bola, tidak menunggu setoran, melainkan menuggu dilapangan; perbaikan sistim pembukuan, pengawasan dan pelaporan realisasi PAD; b) melakukan pemantauan atas pelaksanaan pungutan PAD Daerah pada setiap instansi yang diberikan kewenangan melakukan pungutan PAD.
Strategi ekstensifikasi peningkatan PAD sebagaimana dikemukakan    Sidik (2002:8) dilakukan melalui perbaikan aturan yang menjadi dasar hukum dalam melakukan pungutan PAD sebagai upaya  untuk menghindari adanya pungli atau penyalagunaan kewenangan dalam melakukan pungutan yang bersumber dari pajak daerah. Pengorganisasian dilakukan dengan menetapkan kelembagaan atau organisasi yang mengelolah PAD yang saat ini menjadi bagian dari Badan Keuangan Daerah yang sebelumnya berada di organisasi Dinas Pendapatan. Organisasi yang dibentuk dikoordinasikan BKD  dalam proses pemungutan, memudahkan implementasi strategi peningkatan pendapatan melalui strategi ekstensifikasi. Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan berbagai cara , program dan kegiatan antara lain ; a) pendataan terhadap sumber-sumber PAD dari berbagai sektor baik pertanian, pertambangan, pariwisata maupun industri dan perhubungann serta sektor lainnya; b) melaksanakan pendataan dan pendaftaran wajib PAD baru; c) melakukan penetapan besaran tagihan pajak baru; d) melakukan perumusan dan penetapan kebijakan baru Perda maupun Peraturan Bupati sebagai payung hukum sebagai pelaksanaan pungutan pajak daerah untuk meningkatkan PAD.

4.3.       Target dan Realisasi PAD
Kabupaten Bombana di tahun 2018 ada beberapa  capaian pajak yang dihasilkan melalui target, realisasi, pelampauan target dan sisa realisasi sektor pajak daerah yang diandalkan, tetapi ada juga beberapa jenis pajak yang pelampauan anggarannya melebihi target anggaran sehingga persentase capaiannya melebihi dari 100%, hal ini menunjukan bahwa antara penagih pajak dan wajib pajak benar benar melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan penuh kesadaran serta tata kelolah keuangan pajak yang disetorkan oleh pemungut pajak selain itu ada juga beberapa pajak yang realisasnya tidak mencapai target dan dapat dijadikan sebagai evulasi di tahun 2019, Hal senada yang jelaskan oleh Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, Pajak Dan Retribusi Daerah BKD Kabupaten Bombana bahwa :
........“Penerimaan PAD yang bersumber dari berbagai pajak di Kabupaten Bombana ini dapat terlaksana dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal karena adanya dukungan dari pihak Pemerintah berupa sarana dan prasarana pendukung serta dilaksanakan dengan petugas yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya. Kami yakin dengan adanya dukungan tersebut penerimaan PAD di Kabupaten Bombana dapat meningkat sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Dan kami berharap pengelolaan PAD tersebut dapat terlaksana tepat sasaran dan dapat bermanfaat untuk kemajuan di Kabupaten Bombana”..........
Penjelasan  tersebut diperoleh diperoleh dari target dan capaian yang dimiliki oleh Pemerintah kabupaten Bombana dalam usaha meningkatkan penerimaan PAD melalui pajak daerah, berikut Perkembangan  target, realisasi, pelampauan target dan sisa realisasi sektor pajak daerah dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut(Hub. 082233532854)

 Berdasarkan data   Perkembangan  target, realisasi, pelampauan target dan sisa realisasi merupakan bagian dari penerimaan sektor pajak daerah diluar penerimaan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Bombana yang masih memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan menetapkan sumber penerimaan pajak baru yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah kabupaten Bombana sepanjang tidak memberatkan masyarakat. Menurut Sidik (2002:15) termasuk mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pajak yang telah ada dan belum maksimal pengelolaannya

4.4.       Faktor Yang Mempengaruhi Strategi Peningkatan PAD
            Implementasi strategi peningkatan PAD dipengaruhi oleh sejumlah faktor sebagaimana dikemukakan Rangkuti (2016) yaitu kondisi faktor internal mencakup Kekuatan (Strengths), Kelemahan (Weaknesess), peluang (Oppurtunity) dan ancamam (Threats). Hal senada yang jelaskan oleh Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, Pajak Dan Retribusi Daerah BKD Kabupaten Bombana bahwa :

........ dalam melakukan penerimaan PAD ada beberapa hal yang menjadi kekuatan peningkatan penerimaan PAD adalah adanya verifikasi pajak yang mengatur khusus masalah pajak, kemudian adanya Perda yang mengatur pengelolaan penerimaan pajak. Selain itu adanya dukungan dari Pemerintah Pusat berupa Peralihan pajak pusat pada pajak daerah Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah serta penerimaan-penerimaan lainnya ........
            Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan pada pemerintah Kabupaten Bombana dan masyarakat (swasta) dapat digambarkan dalam Strategi Peningkatan PAD Dengan Matriks SWOT yang terdiri dari kekuatan, kelemahan,  peluang dan ancaman. Analisis SWOT digunakan untuk usaha menghimpun penerimaan pajak daerah dalam menetukan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah Kabupaten Bombana dapat dilihat pada tabel 4.3 berikut : (Hub. 082233532854)
  
4.5.       Strategi Penerimaan Peningkatan PAD Kabupaten Bombana
            Strategi penerimaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bombana ini merupakan strategi yang diterapkan untuk merespon faktor internal dan eksternal dalam penerimaan PAD. Strategi penerimaan PAD merupakan strategi yang memanfaatkan potensi yang dimiliki baik Pemerintah maupun di Pemerintahan. Untuk mengetahui strategi yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan PAD telah dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kabupaten Bombana terkait dengan strategi penerimaan PAD yakni :
            Banyak sekali potensi yang dimiliki Pemerintah yang dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan PAD. Strategi tersebut antara lain memaksimalkan kemampuan petugas SDM dalam penerimaan PAD, bekerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi penerimaan PAD, menciptakan kondisi yang kondisi yang kondusif, memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada dan memperbaiki sistim yang pengelolaan PAD

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu petugas pungut pajak daerah BKD Kabupaten Bombana yang menjelaskan bahwa :

            Strategi yang dapat dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan PAD adalah dengan memaksimalkan tenaga penerimaan PAD, mengawasi pelaksanaan peraturan terkait masalah PAD, memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi informasi untuk menggali kemungkinan adanya objek pajak baru dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain kaitannya dengan penerimaan PAD.

V.           KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.        Kesimpulan
1.        Strategi peningkatan PAD Kabupaten Bombana dilakukan dengan pendekatan intesifikasi dan ekstensifikasi. Strategi intesifikasi dilakukan pada upaya menata systim dan memelihara dan membina serta memaksimalkan penerimaan dari sumber yang telah ada, seperti perbaikan proses manajemen pungutan, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan publik, seperti pelayanan pasar, perhubungan, parkir, perizinan, pelayanan transportasi antara lokasi penambangan dengan jalur pengangkutan bahan galian C.
2.        Sejumlah faktor yang mempengaruhi strategi peningkatan PAD di Kabupaten Bombana antara lain ; 1) Kondisi Internal aspek kekuatan  didalam organisasi Badan Keuangan Daerah yaitu  a) Verifikasi pajak; b) Peraturan daerah; c) dan Peralihan pajak pusat pada pajak daerah. Kondisi Internal aspek Kelamahan didalam organisasi Badan keuangan Daerah yaitu ; a) Unit-unit Penyuluhan; b) Sumberdaya Manusia; c)Jaringan Sistim Informasi, 2) Kondisi Eksternal aspek peluang diluar organisasi Badan Keuangan Daerah antara lain ; a) Jumlah Penduduk yang banyak; b) Pertumbuhan Ekonomi; c) Potensi Pajak; d) Kewenangan Daerah. Kondisi eksternal ancaman yaitu ; 1) Kurangnya Pelaksanaan Penyuluhan atau sosialisasi; b) Lemahnya Pengetahuan IT; c) Penegakkan Hukum Yang Lemah; d) Nominal Pajak Yang Tidak Efektif; e) Kurangnya Pengkordinasian Pendapatan terhadap Unit Kerja Penghasil Pendapatan Daerah.
3.        Strategi yang dapat dipergunakan Pemerintah dalam penerimaan PAD antara lain melakukan pengawasan terhadap wajib pajak serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, memberantas praktek KKN dan mafia pajak, menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan penerimaan PAD, meningkatkan kualitas SDM  yang terkait dengan penerimaan PAD
5.2.       Saran
1.    Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pendekatan intensifikasi dan        ekstensifikasi perlu ditingkatkan implementasinya yang selama ini belum maksimal     dilaksanakan
2.    Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan adalah peningkatan penerimaan pajak daerah yang sudah ada berupa : Pajak Hotel, Pajak, Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan,    Pajak Air  Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata kelolanya.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Banga, Wempy. 2017. Administrasi Keuangan Negara dan Daerah ; Konsep    Teori dan       Fenomena di Era Otonomi Daerah. Penerbit Ghalia    Indonesia. Bogor. ISBN :       978-979-450-738-4
Halim, Abdul. 2007.   Akuntansi Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Ismerdekaningsih, Herlina, & Endah Sri Rahayu, 2002. Analisis Hubungan Penerimaan Pajak             Terhadap Product Domestic Bruton di Indonesia (Studi Tahun 1985-2000).” ITB       Central Library
Kaho, JR. 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik   Indonesia.      Jakarta (ID):    PT. Raja Gratondo Persada, Cetakan Keempat.
Rangkuti F. 2016. Teknik Membedah Kasus Bisnis: Analisis SWOT. Jakarta     (ID) :   Gramedia
Sidik, Macfud. 2003. Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Yang        Mengacu Pada Pencapaian Tujuan Nasional. Bunga Rampai Desantralisasi Fiskal.            Depaertement Keuangan. Jakarta
Wahab, SA. 2001.  Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implmentasi   Kebijaksanaan Negara, Edisi Ke Dua. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
Winarno, Budi. 2007.  Kebijakan Publik : Teori dan Proses Edisi Revisi, Media Presindo.       Yogyakarta.

MAKALAH ILMIAH (Jurnal Penelitian)

Asva, Rynni. 2011. Strategi Peningkatan PAD Melalui Optimalisasi      Penerimaan   Retribusi Kebersihan di Kota Baubau. Jurnal ilmiah             STIE MDP.
Hakim, Mukhtar. R. 2017. Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di     Kabupaten     Kepulauan             Anambas. Jurnal Manajemen Pembangunan            Daerah. Institut           Pertanian Bogor.
Moderoji, 2012. Strategi peningkatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sintang. Jurnal administrasi publik Universitas Terbuka. Jakarta.
Mardiasmo. 2000. Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah ; Implementasi   Vale For         Monay Audit Sebagai Antisipasi terhadap Tuntuna Akuntabilitas Publik.        Jakarta; Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia     (JAAI) Vol. 4 No 1
Sidik, Machfud. 2002. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Sebagai       Pelaksanaan             Desentralisasi Fiskal. Jurnal Ilmiah Volume 10 Nomor 1, Yogyakarta. 13 Maret 2002.
Wardhono A, Indrawati Y, Qoriah CG. 2012. Kajian Pemetaan dan         Optimalisasi   Potensi Pajak dalam Rangka Meningkatkan         Pendapatan Asli Daerah      (PAD) di Kabupaten Jember. Jati Undip.             Vol VII.

DOKUMEN TAMBAHAN ( Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah)

Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  Tentang  Pajak  Daerah  dan Retribusi Daerah
Undang-Undang  Nomor  29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten             Bombana, Kabupaten Wakatobi Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi             Tenggara   Lembaran Negara RI Tahun 2003  Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara             RI No 4339. 
Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 Tentang  Wewenang Dan Kewajiban Daerah Otonom
Badan Pusat Statistik. 2008. Penghitungan Produk Domestik Regional Bruto.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 Tentang Pelaksanaan       Ekstensifikasi pajak dan Intensifikasi Pajak. Jakarta