ANALISIS STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (P.A.D)
KABUPATEN BOMBANA
Studi Kasus Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana
oleh
AMIRULLAH
Universitas Halu Oleo, Program Magister Administrasi
Publik, Kendari 2019
ABSTRAK
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Strategi peningkatan PAD Kabupaten Bombana dilakukan
dengan pendekatan intesifikasi dan ekstensifikasi. Strategi intesifikasi
dilakukan pada upaya menata systim dan memelihara dan membina serta
memaksimalkan penerimaan dari sumber yang telah ada, Strategi ekstensifikasi
dilakukan melalui perluasan sumber-sumber pajak baru melalui penetapan
identifikasi potensi baru, penetapan aturan baru yang menjadi payung hukum
dalam penarikan pajak daerah, Peninjauan ulang atas
besaran pajak mineral bukan logam
khususnya Golongan C
Faktor yang mempengaruhi strategi
peningkatan PAD di Kabupaten Bombana antara lain ; 1) Kondisi Internal aspek
kekuatan didalam organisasi Badan
Keuangan Daerah yaitu a) Verifikasi pajak; b) Peraturan
daerah; c) dan Peralihan pajak pusat pada
pajak daerah. Kondisi Internal aspek Kelamahan didalam organisasi Badan
keuangan Daerah yaitu ; a) Unit-unit Penyuluhan; b) Sumberdaya Manusia;
c)Jaringan Sistim Informasi, 2) Kondisi Eksternal aspek peluang diluar
organisasi Badan Keuangan Daerah antara lain ; a) Jumlah Penduduk yang banyak;
b) Pertumbuhan Ekonomi; c) Potensi Pajak; d) Kewenangan Daerah. Kondisi
eksternal ancaman yaitu ; 1) Kurangnya Pelaksanaan Penyuluhan atau sosialisasi;
b) Lemahnya Pengetahuan IT; c) Penegakkan Hukum Yang Lemah; d) Nominal Pajak
Yang Tidak Efektif; e) Kurangnya Pengkordinasian Pendapatan terhadap Unit
Kerja Penghasil Pendapatan Daerah
Strategi
pertimbangan penerimaan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bombana
antara lain melakukan pengawasan terhadap wajib
pajak serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, memberantas praktek
KKN dan mafia pajak, menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung
peningkatan penerimaan PAD, meningkatkan kualitas SDM yang terkait dengan penerimaan PAD
Kata Kunci : Strategi
Intensifikasi, Ekstensifikasi, Pendapatan Asli Daerah.
I.
PENDAHULUAN
Pelaksanaan
otonomi daerah yang
dimulai pada tanggal
1 Januari Tahun 2001
menimbulkan reaksi yang
berbeda-beda bagi daerah.
Pemerintah Daerah yang memiliki
kekayaan alam menyambut
baik otonomi daerah
dengan penuh harapan, sebaliknya
daerah yang miskin
sumberdaya alamnya menanggapinya secara hati-hati.
Kekhawatiran beberapa daerah
tersebut dapat dipahami karena pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi membawa konsekuensi Pemerintah Daerah untuk
lebih mandiri baik
dari sistem pembiayaan
maupun menentukan arah
pembangunan daerah sesuai dengan
prioritas dan kepentingan masyarakat di daerah.
Pada
akhirnya keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan besarnya PAD atau
kapasitas keuangan yang
dimiliki daerah tetapi
juga oleh beberapa faktor lain
yang mempengaruhinya. Sebagaimana
yang dikemukakan oleh
Kaho (1997), keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah dipengaruhi
oleh beberapa faktor, yaitu 1)
Faktor manusia; 2) Faktor keuangan; 3) Faktor peralatan; 4) Faktor organisasi
dan manajemen.
Penyelenggaraan otonomi
daerah khususnya di
Kabupaten Bombana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan daerah
otonom Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara RI No 4339). Sejak
itu pula pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan secara otonomi telah dilaksanakan, secara otomatis
diikuti dengan sejumlah
pembiayaan. Kabupaten Bombana
dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan dan pemerataan pembangunan tidak
terlepas dari sumber
dan pembiayaan, yang
dalam hal ini adalah
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Secara konseptual APBD merupakan
alat untuk menjalankan
otonomi daerah yang
nyata dan bertanggung jawab
berupa rencana operasional
pemerintah daerah. APBD menggambarkan pengeluaran
untuk kegiatan pemerintahan
dan proyek daerah. Proporsi APBD
Kabupaten Bombana saat
ini sebagian besar
masih bersumber dari pemerintah
pusat dalam bentuk
Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi
Khusus (DAK) dan
Dana Bagi Hasil
(DBH), Sedangkan pendapatan
daerah yang bersumber
dari PAD masih
sangat kecil.
Sehubungan masalah Mark
Down (Penurunan Target) dan
pengelolaan sumber-sumber finansial
dan lainnya dibalik tuntutan
peningkatan kemandirian daerah
dalam rangka otonomi daerah
maka penulis tertarik
melakukan penelitian Analisis
Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Studi Kasus Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Bombana karena selama 3
(Tiga) tahun terakhir (2016-2018),
realisasi pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuasi
dan bahkan cenderung
menurun. Hal ini
sangat bertolak belakang dari
semangat otonomi daerah,
dimana setiap daerah
diberikan keleluasaan untuk menggali
sumber daya alam
yang potensial untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah. Untuk
itu perlu dilakukan
penelitian tentang bagaimana “Analisis Strategi Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah
di Kabupaten Bombana”.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Strategi
Menurut Effendy (2004:300) strategi pada hakikatnya adalah
perencanaan (planning) dan manajemen (management) untuk mencapai
suatu tujuan. Tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, strategi tidak
berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja,
melainkan harus menunjukkan bagaimana taktik
operasionalnya. Didalam penggunaan strategi, ada yang disebut dengan
manajemen stratgeis (strategic management) yang merupakan
proses manajemen yang komprehensif dan berkelanjutan yang ditujukan
untuk memformulasikan dan mengimplementasikan strategi yang efektif.
2.2. Otonomi Daerah
Keberhasilan otonomi
daerah tidak dapat
dilepaskan dari kemampuan daerah di
bidang keuangan yang
merupakan salah satu
indikator penting guna mengukur
tingkat otonomi suatu daerah. Menurut Kaho (1997), untuk menjalankan fungsi
pemerintahan, faktor keuangan
merupakan suatu hal
yang sangat penting karena
hampir tidak ada
kegiatan pemerintahan yang
tidak membutuhkan biaya.
2.3.
Pendapatan
Daerah
Pendapatan Daerah merupakan hak
Pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan.Semua barang
dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah
domestik, tanpa memerhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut, merupakan “Produk Domestik Regional Bruto” (PDRB) daerah bersangkutan.Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan “Pendapatan Regional”. Selanjutnya, di dalam UU No 33 Tahun 2004 telah ditegaskan pula bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari; a) Pendapatan Asli Daerah, b) Dana Perimbangan, c) Lain-lain penerimaan yang sah.
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode yang bersangkutan.Semua barang
dan jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah
domestik, tanpa memerhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut, merupakan “Produk Domestik Regional Bruto” (PDRB) daerah bersangkutan.Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan “Pendapatan Regional”. Selanjutnya, di dalam UU No 33 Tahun 2004 telah ditegaskan pula bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari; a) Pendapatan Asli Daerah, b) Dana Perimbangan, c) Lain-lain penerimaan yang sah.
2.4.
Pendapatan
Asli Daerah
Banga
(2017) menyatakan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan pencerminan
terhadap pendapatan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya kiat-kiat bagi
pemerintah daerah dalam
meningkatkan potensi masyarakat
dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat.
Meningkatnya pendapatan masyarakat
jelas mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan sekaligus menambah PAD.
Peningkatan PAD tentunya
tidak terlepas dari
kemampuan pemerintah dalam
membina masyarakat dan unsur swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha,
untuk selanjutnya dapat memberikan masukan terhadap daerah.
2.5. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Menurut Darwanto & Yulia (2007)
bahwa tuntutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah semakin
besar beriringan dengan
semakin banyaknya pelimpahan
dari kewenangan pemerintahan pusat
kepada pemerintahan daerah
diikuti dengan pengalihan personil,
peralatan, pembiayaan dan
dokumentasi ke pemerintah daerah dalam jumlah yang sangat
besar. Transfer keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah melalui dana perimbangan jumlahnya relatif memadai
dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah, walaupun
begitu pemerintah daerah diharuskan
lebih kreatif untuk
menggali secara maksimal sumber-sumber pembiayaan
daerah yang potensial
dalam meningkatkan pendapatan
asli daerahnya karena hal ini sangat membantu dalam meningkatkan akuntabilitas
dan keleluasan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Visi
ekonomi dari otonomi
daerah adalah bahwa
pemerintah daerah diharuskan mampu
menjamin lancarnya kebijakan
ekonomi nasional sekaligus mampu mengembangkan perekonomian
sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah.
2.6.
Strategi
Peningkatan PAD
Salah
satu cara yang
efektif dalam dalam merumuskan strategi pembangunan daerah
adalah melalui Peningkatan Kinerja
Aparatur Daerah. Menurut
Suparmako (2002) strategi didefinisikan sebagai
berbagai cara untuk
mencapai tujuan. Keterbatasan
dana pusat bagi pembangunan
daerah memerlukan strategi
pengelolaan dan pengembangan sumber-sumber
keuangan dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
tiap-tiap daerah. Strategi pengelolaan dan pengembangan sumber-sumber keuangan
daerah bagi peningkatan pendapatan asli daerah adalah pertama, strategi yang
berkaitan dengan manajemen pajak/retribusi daerah; kedua, strategi
ekstensifikasi sumber penerimaan
daerah; ketiga, strategi
dalam rangka peningkatan institusi.
Pada tingkatan
kebijakan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bombana dapat menentukan
aturan main untuk
merubah tarif dan
basis penerimaan. Kebijakan juga dimungkinkan
untuk melakukan ekstensifikasi jenis
pungutan. Pada tingkat
administrasi pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Bombana dapat berupaya memperbaiki administrasi
pajak melalui perbaikan
sistem dan prosedur
koleksi dengan perbaikan basis
data, perhitungan potensi penerimaan, mekanisme penagihan, dan lain sebagainya
yang ditujukan untuk
intensifikasi pungutan pajak
dan retribusi daerah.
2.7.
Intensifikasi
dan Ekstensifikasi
Intensifikasi menurut Surat Edaran
Direktorat Jendral pajak No. SE-06/PJ.9/2001 Tentang Pelaksanaan Ektensifikasi
pajak dan Intensifikasi pajak adalah adalah kegiatan optimalisasi penerimaan
pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar
dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Intensifikasi pajak merupakan cara meningkatkan pendapatan daerah dengan
memfokukan pada kegiatan optimalisasi penggalian pendaptan atau penerimaan
pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat
Halim (2008:117) mengatakan bahwa
ekstensifikasi adalah langkah perluasan atau penambahan jenis pendapatan daerah
yang dapat di pungut selain dari pendapatan yang ada. Ekstensifikasi adalah
usaha-usaha untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru.
Namun, dalam upaya ekstensifikasi ini, khususnya yang bersumber dari pajak
daerah dan retribusi daerah, tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pokok
nasional, yakni pungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan tidak
semata-mata untuk menggali pendapatan daerah berupa sumber penerimaan yang memadai,
tetapi juga untuk melaksanakan fungsi fiskal lainnya agar tidak memberatkan
bagi masyarakat. Hal ini bermakna bahwa, untuk menciptakan objek
pajak baru tidak boleh dilakukan dengan cara memberatkan masyarakat yang akan
menjadi wajib pajak baru.
Soemitro
dalam Sedana (2012:4) mengartikan ekstensifikasi pajak adalah cara meningkatkan
penerimaan pajak dengan cara perluasan pemungutan pajak dalam arti menambah
wajib pajak baru dan menciptakan pajak-pajak baru atau memperluas ruang lingkup
pajak yang ada. Usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam kegiatan ekstensifikasi
salah satunya adalah memperluas objek pajak.
2.8
Kerangka Konsep Penelitian
Menurut Darwanto
(2007;293), faktor yang mempengaruhi peningkatan PAD menggunakan konsep Arthur
(2008) yang menyebut tiga faktor penentu strategi yaitu : 1) kepatuhan terhadap
strategi atau program itu sendiri, (2) kelancaran rutinitas dan tiadanya persoalan
dalam mancapai target, (3) terkontrolnya kinerja pelaksanaan strategi bagi
semua pihak (Stokeholders). Wahab (2001 : 71) menyebutkan bahwa faktor yang
dapat menentukan implementasi strategi, yaitu : (1) Kondisi eksternal; (2)
Tersedianya waktu; (3) perpaduan sumber sumber tersedia; (4) saling
ketergantungan; (5) penetapan skala ukuran yang tepat; (6) kepatuhan pada
strategi yang ditetapkan. Secara ringkas kerangka pikir penelitian ini dapat
dilihat pada gambar 2.1 berikut : (Hub. 082233532854)
III.
METODE PENELITIAN
3.1. Pendekatan Penelitian
Jenis penlitian ini menggunakan
pendekatan studi kasus. Menurut Bogdan dan Taylor (1993), rancangan studi kasus
merupakan pengungkapan secara rinci dan mendalamterhadap suatu objek, peristiwa
atau kejadian tersebut. Yin (2011 : 218) menyebutkan stusi kasus sebagai
pilihan untuk menjawab pertanyaan “bagaimana” pelaksanaan atau
pengimplementasian strategi kebijakan peningkatan PAD. Sedangkan kasus yang
dimaksud dalam penelitian sebagaimana telah dirumuskan pada perumusan masalah penelitian.
3.2. Lokasi
dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan
pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana selaku OPD yang memiliki tugas
pokok dan fungsi mengelolah pendapatan dan keuangan daerah. Pemilihan lokasi
didasarkan pada fakta bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana memiliki
tugas mengelolah pendapatan serta ada fenomena yang menarik yakni sampai saat
ini ketergantungan daerah terhadap alokasi dana dari pusat sangat tinggi,
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah masih berfluktuasi, pelaksanaan
penelitian ini dilaksanakan mulai Desember 2108 sampai Maret 2019
3.3. Teknik
Analisa Data
Analisa data dilakukan secara terus
menerus, baik selama maupun sesudah pengumpulan data guna menarik kesimpulan
yang dapat menggambarkan suatu pola tentang peristiwa yang terjadi. Peneliti
dapat membuat kesimpulan yang longgar dan terbuka yang pada awalnya belum jelas
kemudian meningkat menjadi lebih rinci dan mengakar dengan kokoh. Kesimpulan
akhir dirumuskan setelah pengumpulan data terakhir, tergantung pada catatan-catatan
lapangan, pengkodean.
IV.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana
Untuk menunjang kelancaran dan tercapainya tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan tersebut diatas, perlu menyusun dan melaksanakan strategi
secara tepat yang selaras dengan strategi dan kebijakan pemerintah daerah serta
rencana program prioritas sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Strategi dan arah kebijakan adalah rumusan
perencanaan komprehensif tentang bagaimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dapat mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efisien.
4.2. Strategi
Peningkatan PAD
Strategi
peningkatan PAD di Kabupaten Bombana dilakukan melalui perbaikan pengelolaan sumber pendapatan yang
telah ada maupun maupun pencarian sumber-sumber PAD yang baru. Pendekatan
sepeeti ini menurut Sidik (2000;121) disebut strategi intensifikasi dan
ekstensifikasi, dimana kedua strategi ini sering digunakan untuk meningkatkan
kemampuan keuangan daerah baik melalui program dan kegiatan kongkrit.
........... mengundang para pimpinan SKPD dalam membicarakan teknis pemungutan
pajak daerah dilakukan agar setiap
OPD memahami batasan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan PAD, sesuai
dengan kewenangan masing-masing, selama ini yang dilbatkan adalah Dinas
Perizinan, Dinas Perdagangan...
Tindakan aksi internal OPD
BKD kabupaten Bombana sebagaimana dikemukakan
Jones (1991:294) untuk meningkat kan PAD yang telah ada melalui
kegiatan; a) melaksanakan penataan kegiatan administrasi pungutan dengan
mengembangkan sistim jemput bola, tidak menunggu setoran, melainkan menuggu
dilapangan; perbaikan sistim pembukuan, pengawasan dan pelaporan realisasi PAD;
b) melakukan pemantauan atas pelaksanaan pungutan PAD Daerah pada setiap instansi
yang diberikan kewenangan melakukan pungutan PAD.
Strategi ekstensifikasi peningkatan PAD sebagaimana
dikemukakan Sidik (2002:8) dilakukan
melalui perbaikan aturan yang menjadi dasar hukum dalam melakukan pungutan PAD
sebagai upaya untuk menghindari adanya
pungli atau penyalagunaan kewenangan dalam melakukan pungutan yang bersumber
dari pajak daerah. Pengorganisasian dilakukan dengan menetapkan kelembagaan
atau organisasi yang mengelolah PAD yang saat ini menjadi bagian dari Badan
Keuangan Daerah yang sebelumnya berada di organisasi Dinas Pendapatan.
Organisasi yang dibentuk dikoordinasikan BKD
dalam proses pemungutan, memudahkan implementasi strategi peningkatan
pendapatan melalui strategi ekstensifikasi. Upaya peningkatan PAD dilakukan
dengan berbagai cara , program dan kegiatan antara lain ; a) pendataan terhadap
sumber-sumber PAD dari berbagai sektor baik pertanian, pertambangan, pariwisata
maupun industri dan perhubungann serta sektor lainnya; b) melaksanakan
pendataan dan pendaftaran wajib PAD baru; c) melakukan penetapan besaran
tagihan pajak baru; d) melakukan perumusan dan penetapan kebijakan baru Perda
maupun Peraturan Bupati sebagai payung hukum sebagai pelaksanaan pungutan pajak
daerah untuk meningkatkan PAD.
4.3. Target
dan Realisasi PAD
Kabupaten Bombana
di tahun 2018 ada beberapa capaian pajak
yang dihasilkan melalui target, realisasi, pelampauan target dan sisa realisasi
sektor pajak daerah yang diandalkan, tetapi ada juga beberapa jenis pajak yang
pelampauan anggarannya melebihi target anggaran sehingga persentase capaiannya
melebihi dari 100%, hal ini menunjukan bahwa antara penagih pajak dan wajib
pajak benar benar melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan penuh kesadaran
serta tata kelolah keuangan pajak yang disetorkan oleh pemungut pajak selain
itu ada juga beberapa pajak yang realisasnya tidak mencapai target dan dapat
dijadikan sebagai evulasi di tahun 2019, Hal senada yang jelaskan oleh Kepala
Bidang Penagihan, Pembukuan, Pajak Dan Retribusi
Daerah BKD Kabupaten Bombana
bahwa :
........“Penerimaan PAD yang bersumber dari berbagai pajak di Kabupaten
Bombana ini dapat terlaksana dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal
karena adanya dukungan dari pihak Pemerintah berupa sarana dan prasarana
pendukung serta dilaksanakan dengan petugas yang memiliki kemampuan sesuai
dengan bidangnya. Kami yakin dengan adanya dukungan tersebut penerimaan PAD di
Kabupaten Bombana dapat meningkat sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Dan kami berharap pengelolaan PAD tersebut dapat terlaksana tepat sasaran dan
dapat bermanfaat untuk kemajuan di Kabupaten Bombana”..........
4.4. Faktor
Yang Mempengaruhi Strategi Peningkatan PAD
Implementasi strategi peningkatan
PAD dipengaruhi oleh sejumlah faktor sebagaimana dikemukakan Rangkuti (2016)
yaitu kondisi faktor internal mencakup Kekuatan (Strengths), Kelemahan
(Weaknesess), peluang (Oppurtunity) dan ancamam (Threats). Hal senada yang
jelaskan oleh Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, Pajak Dan Retribusi
Daerah BKD Kabupaten Bombana
bahwa :
........ dalam melakukan penerimaan PAD ada beberapa hal
yang menjadi kekuatan peningkatan penerimaan PAD adalah adanya verifikasi pajak
yang mengatur khusus masalah pajak, kemudian adanya Perda yang mengatur
pengelolaan penerimaan pajak. Selain itu adanya dukungan dari Pemerintah Pusat
berupa Peralihan pajak pusat pada pajak daerah Meningkatkan
akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah serta penerimaan-penerimaan
lainnya ........
4.5. Strategi
Penerimaan Peningkatan PAD Kabupaten Bombana
Strategi penerimaan Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bombana ini merupakan strategi yang
diterapkan untuk merespon faktor internal dan eksternal dalam penerimaan PAD.
Strategi penerimaan PAD merupakan strategi yang memanfaatkan potensi yang dimiliki
baik Pemerintah maupun di Pemerintahan. Untuk mengetahui strategi yang
dilakukan dalam meningkatkan penerimaan PAD telah dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kabupaten
Bombana terkait dengan
strategi penerimaan PAD yakni :
Banyak sekali potensi yang dimiliki
Pemerintah yang dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan PAD. Strategi
tersebut antara lain memaksimalkan kemampuan petugas SDM dalam penerimaan PAD,
bekerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi penerimaan PAD,
menciptakan kondisi yang kondisi yang kondusif, memanfaatkan fasilitas sarana
dan prasarana yang ada dan memperbaiki sistim yang pengelolaan PAD
Hal
senada juga disampaikan oleh salah satu petugas pungut pajak daerah BKD
Kabupaten Bombana yang menjelaskan bahwa :
Strategi
yang dapat dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan PAD adalah dengan
memaksimalkan tenaga penerimaan PAD, mengawasi pelaksanaan peraturan terkait
masalah PAD, memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi informasi untuk
menggali kemungkinan adanya objek pajak baru dan melakukan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi lain kaitannya dengan penerimaan PAD.
V.
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1.
Kesimpulan
1.
Strategi peningkatan PAD Kabupaten Bombana
dilakukan dengan pendekatan intesifikasi dan ekstensifikasi. Strategi
intesifikasi dilakukan pada upaya menata systim dan memelihara dan membina
serta memaksimalkan penerimaan dari sumber yang telah ada, seperti perbaikan
proses manajemen pungutan, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan publik,
seperti pelayanan pasar, perhubungan, parkir, perizinan, pelayanan transportasi
antara lokasi penambangan dengan jalur pengangkutan bahan galian C.
2.
Sejumlah faktor yang mempengaruhi strategi
peningkatan PAD di Kabupaten Bombana antara lain ; 1) Kondisi Internal aspek
kekuatan didalam organisasi Badan
Keuangan Daerah yaitu a) Verifikasi pajak; b) Peraturan
daerah; c) dan Peralihan pajak pusat pada
pajak daerah. Kondisi Internal aspek Kelamahan didalam organisasi Badan
keuangan Daerah yaitu ; a) Unit-unit Penyuluhan; b) Sumberdaya Manusia;
c)Jaringan Sistim Informasi, 2) Kondisi Eksternal aspek peluang diluar
organisasi Badan Keuangan Daerah antara lain ; a) Jumlah Penduduk yang banyak;
b) Pertumbuhan Ekonomi; c) Potensi Pajak; d) Kewenangan Daerah. Kondisi
eksternal ancaman yaitu ; 1) Kurangnya Pelaksanaan Penyuluhan atau sosialisasi;
b) Lemahnya Pengetahuan IT; c) Penegakkan Hukum Yang Lemah; d) Nominal Pajak
Yang Tidak Efektif; e) Kurangnya Pengkordinasian Pendapatan terhadap Unit
Kerja Penghasil Pendapatan Daerah.
3.
Strategi yang dapat dipergunakan Pemerintah dalam penerimaan PAD antara
lain melakukan pengawasan terhadap wajib pajak serta memberikan sanksi tegas
terhadap pelanggaran, memberantas praktek KKN dan mafia pajak, menyediakan
sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan penerimaan PAD, meningkatkan
kualitas SDM yang terkait dengan
penerimaan PAD
5.2.
Saran
1. Strategi peningkatan Pendapatan
Asli Daerah melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi perlu ditingkatkan implementasinya yang selama
ini belum maksimal dilaksanakan
2. Beberapa aspek yang
perlu ditingkatkan adalah peningkatan penerimaan pajak daerah yang sudah ada berupa : Pajak Hotel, Pajak,
Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, Pajak
Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Tata kelolanya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Banga, Wempy. 2017. Administrasi Keuangan Negara dan Daerah ;
Konsep Teori dan Fenomena di Era Otonomi Daerah. Penerbit
Ghalia Indonesia. Bogor. ISBN : 978-979-450-738-4
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah.
Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Ismerdekaningsih, Herlina, & Endah Sri Rahayu,
2002. Analisis Hubungan Penerimaan Pajak Terhadap
Product Domestic Bruton di Indonesia (Studi Tahun 1985-2000).” ITB Central Library
Kaho, JR. 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta
(ID): PT. Raja Gratondo Persada,
Cetakan Keempat.
Rangkuti
F. 2016. Teknik Membedah Kasus Bisnis:
Analisis SWOT. Jakarta (ID) :
Gramedia
Sidik,
Macfud. 2003. Format Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah Yang Mengacu
Pada Pencapaian Tujuan Nasional. Bunga Rampai Desantralisasi Fiskal. Depaertement Keuangan. Jakarta
Wahab, SA. 2001. Analisis Kebijaksanaan, Dari
Formulasi Ke Implmentasi Kebijaksanaan
Negara, Edisi Ke Dua. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik : Teori dan Proses Edisi
Revisi, Media Presindo. Yogyakarta.
MAKALAH ILMIAH
(Jurnal Penelitian)
Asva, Rynni. 2011. Strategi Peningkatan PAD Melalui Optimalisasi Penerimaan Retribusi
Kebersihan di Kota Baubau. Jurnal ilmiah STIE MDP.
Hakim,
Mukhtar. R. 2017. Strategi Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah.
Institut Pertanian Bogor.
Moderoji, 2012. Strategi peningkatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Sintang. Jurnal administrasi publik Universitas Terbuka.
Jakarta.
Mardiasmo.
2000. Reformasi Pengelolaan Keuangan
Daerah ; Implementasi Vale For Monay Audit Sebagai Antisipasi terhadap
Tuntuna Akuntabilitas Publik. Jakarta;
Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia (JAAI)
Vol. 4 No 1
Sidik,
Machfud. 2002. Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah Sebagai Pelaksanaan
Desentralisasi Fiskal. Jurnal
Ilmiah Volume 10 Nomor 1, Yogyakarta. 13
Maret 2002.
Wardhono
A, Indrawati Y, Qoriah CG. 2012. Kajian
Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
Kabupaten Jember. Jati Undip. Vol
VII.
DOKUMEN TAMBAHAN (
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah)
Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI
No 4339.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Wewenang Dan Kewajiban Daerah Otonom
Badan
Pusat Statistik. 2008. Penghitungan Produk Domestik Regional Bruto.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001
Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi
pajak dan Intensifikasi Pajak. Jakarta