Rabu, 02 April 2014

Review Jurnal  “PERSEPSI AKUNTAN PRIA DAN AKUNTAN WANITA                                                    TERHADAP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN                                                            PADA LINGKUNGAN KANTOR”
Mata Kuliah

“ETIKA DAN LINGKUNGAN BISNIS”









OLEH :
MAKMUR SYAM
STB. B2B1 14 005


PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HALU OLEO
2014



Abstrak
The issue of ethics applies to all genders, male and female, professional ethics is an issue that's always interesting without ethical accountant will not be there because the accounting function is a provider of information for business decision making process by the business person. Business is expected to have a high competence and integrity (Abdullah and Halim, 2002). Various violations of ethics has a lot going on at this time conducted by the accountant in both the national and international levels. In Indonesia issue is growing along with the good ethics violations committed by public accounting, government accounting and internal accounting. In 2002 the offense struck banks in Indonesia many banks that otherwise healthy unconditionally by the public accountant on audit of the financial statements the accounting standards based banking Indonesia turns out most of the bank's unhealthy condition (Jaka, 2003). Cases of bribery conducted ole.
Kata kunci : akuntansi, etika profesi akuntan
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia bisnis mendorong munculnya pelaku bisnis baru yang menimbulkan persaiangan cukup tajam di dalam dunia bisnis. Pelaku bisnis pada umumnya bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu sering segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis.
Meningkatnya persaingan dan perubahan global, profesi akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Ada tiga hal utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi dalam mewujudkan profesionalisme yaitu keahlian, berpengetahuan dan berkarakter (Ludigdo & Machfoedz, 1999). Karakter merupakan personality seorang profesional, yang dapat diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan perilaku etis akuntan akan sangat mempengaruhi posisinya dimasyarakat pemakai jasanya.
Masalah etika berlaku untuk semua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik tanpa etika profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini yang dilakukan oleh akuntan baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia issue ini berkembang seiring dengan terjadinya pelanggaran etika baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern maupun akuntan pemerintah. Pada tahun 2002 pelanggaran yang melanda perbankan di Indonesia banyak bank-bank yang dinyatakan sehat tanpa syarat oleh akuntan publik atas audit laporan keuangan berdasar standar akuntansi perbankan Indonesia ternyata sebagian besar bank kondisinya tidak sehat (Jaka, 2003). Kasus penyuapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada akuntan pemerintah (BPKP) di tahun 2005.
FENOMENA EMPIRIS
Beberapa penelitian telah menguji secara empiris tentang persepsi etika diantara berbagai kelompok akuntan. Ludigdo (1999) menemukan ada perbedaan persepsi tentang etika yang signifikan diantara berbagai kelompok akuntan. Sedangkan penelitian Sriwahyoeni dan Gudono (2000) menemukan bahwa tidak ada perbedaan antara akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika sebaliknya penelitian Jaka (2003) menemukan adanya perbedaan antara akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika bisnis.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode Etik adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri dari tiga bagian (prosiding kongres VIII, 1998) yaitu:
1. Kode Etik Umum, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika professional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yang meliputi: tanggungjawab profesi, kepentingan umum, integritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesionalnya, kerahasiaan, perilaku professional dan standar teknis.
2. Kode Etik Akuntan Kompartemen, kode Etik Akuntan Kompartemen disahkan oleh rapat anggota kompartemen den mengikat seluruh anggota kompartemen yang bersangkutan
3. Interpretasi kode etik akuntan kompartemen, interpretasi ini merupakan panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen
4. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya
Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “setiap anggota harus selalu mempertahankan integritas dan oyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan obyetifitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan/permintaan pihak tertentu/kepentingan pribadinya”.
PENELITIAN TERDAHULU
Khazanchi (1995) mengatakan bahwa antara jenis kelamin dengan etika terdapat hubungan yang signifikan, penemuan ini bertolak belakang dengan Sikula dan Costa (dalam Murtanto, 2003) yang menyatakan tidak ada hubungan yang signifikan antara jenis kelamin dengan etika. Murtanto dan Marini (2003) meneliti tentang persepsi etika bisnis dan etika profesi akuntan diantara akuntan pria, akuntan wanita, mahasiswa, dan mahasiswi dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika bisnis dan etika profesi akuntan. Demikian juga untuk mahasiswa dan mahasiswi tidak ada perbedaan yang signifikan untuk etika profesi akuntan , namun untuk etika bisnis ada perbedaan persepsi antara mahasiswa dan mahasiswi Ludigdo, (1999) juga menemukan hal yang sama bahwa jenis kelamin tidak mempunyai pengaruh terhadap etika bisnis.
Machfoed (1999) menyatakan bahwa ada perbedaan persepsi tentang kode etik bisnis diantara kelompok akuntan. Sriwahjoeni (2000), dan Jaka (2003) hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi yang signifikan diantara kelompok akuntan. Dalam penelitiannya juga mengunkapkan bahwa diantara kelompok profesi akuntan tersebut mempunyai persepsi yang sama positifnya terhadap kode etik. Penelitian Destriani (1993) mengenai persepsi akuntan publik terhadap kode etik akuntan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara kelompok akuntan publik terhadap kode etik akuntan.
Berdasarkan dari hasil tinjauan penelitian terdahulu maka hipotesis yang diajukan sdebagai berikut:
H1 :Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara persepsi akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika bisnis.
H2 : Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara persepsi akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika profesi akuntan
METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan pemerintah dan akuntan perusahaan di wilayah Kota Semarang. Teknik pengambilan sampel adalah proposive random sampling sehingga masing-masing kelompok profesi akuntan dijadikan sampel secara proporsional dan acak. Jumlah sampel yang diambil minimal 30 (Masri Singarimbun, 1995). Sekaran (1992) mengatakan jumlah sampel lebih besar dari 30 dan kurang dari 500 pada kebanyakan penelitian sudah terwakili dan jika sampel di bagi kedalam sub sampel maka setiap kategori diperlukan minimum 30 sampel. Sedangkan sampel pada penelitian ini mengambil sampel 30 pada masing-masing kelompok profesi.
Alat analisis Data
Untuk menguji Hipotesa digunakan alat statistik dengan bantuan program computer software SPSS 12.0 for windows sebagai berikut: Untuk menguji H1 dan H2 dilakukan dengan menggunakan alat analisis statistik Mann-Whitney U test karena sampel yang diuji terdiri dari dua kelompok yang saling independen (sampel akuntan pria dan akuntan wanita) dan bertujuan untuk mengetahui terdapat atau tidaknya perbedaan persepsi diantara kelompok sampel. Digunakan juga perhitungan rata-rata (mean) dari persepsi responden untuk masing-masing pertanyaan yang diajukan untuk mengetahui persepsi mana yang lebih baik diantara kelompok sampel yang diuji. 
HASIL & PEMBAHASAN
Data Penelitian
Kuesioner disampaikan kepada staf pengajar pada perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri (PTN| maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di wilayah Kota Semarang, Akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik (KAP) yang telah memiliki pengalaman mengaudit dua tahun, Akuntan yang bekerja di badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Semarang yang telah memiliki pengalaman mengaudit diatas dua tahun dan Akuntan yang bekerja diperusahaan yang telah memiliki pengalaman bekerja diatas dua tahun di wilayah Kota Semarang.
Rincian penyampaian dan pengembalian kuesioner menunjukkan tingkat pengembalian kuesioner keseluruhan (69,23%) dan tingkat pengembalian kuesioner yang dapat digunakan (46,15%).
Uji Kualitas Data
Uji reliabilitas dilakukan dengan menghitung cronbach’s alpha dari masing-masing instrumen dalam suatu variabel. Instrumen yang dipakai dalam variabel tersebut dikatakan andal (reliable) apabila memiliki cronbach’s alpha lebih dari 0,60 (Nunnaly, 1978 dalam andal (reliable) apabila memiliki cronbach’s alpha lebih dari 0,60 (Nunnaly, 1978 dalam Ghozali, 2005). Sedangkan pada pengujian validitas dengan uji homogenitas data dengan melakukan uji korelasional antara skor masing-masing butir dengan skor total (Pearson Correlation) harus menunjukkan korelasi yang positif dan signifikan pada level 0,01sampai dengan 0,05. Hasil pengujian reliabilitas dan validitas data dirangkum dalam tabel 5.4 berikut:


Tabel 2 menunjukkan tingkat konsistensi dan akurasi yang cukup baik. Pada uji konsistensi internal koefisien Cronbach’s Alpha menunjukkan tidak ada koefisien yang kurang dari nilai batas minimal 0,60 (Hair et al. 1998). Sedangkan pada pengujian validitas dengan uji homogenitas data dengan uji korelasional antara skor masing-masing item dengan skor total (Pearson Correlations) menunjukkan korelasi yang positif dan signifikan pada tingkat 0,01.
Sebelum data yang diperoleh diolah untuk dianalisis lebih lanjut, maka terlebih dahulu dilakukan uji normalitas. Dari tampilan uji K-S, nilai signifikansi masing-masing variabel diatas 0.05, artinya masing-masing variabel terdistribusi secara normal. Hasil uji lebih lanjut untuk persepsi terhadap etika bisnis dan etika profesi disajikan dalam tabel 3.
Berdasar hasil pengujian nomalitas pada tampilan tabel 3. diatas, nilai probabilitas untuk kedua variabel, yaitu variabel etika bisnis dan etika profesi masing-masing sebesar 0,753 dan 0,090. Nilai probabilitas tersebut diatas 0,050, hal ini berarti bahwa data variabel etika bisnis dan etika profesi terdistribusi secara normal.

 KETERBATASAN PENELITIAN
Penelitian ini mempunyai beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk penelitian berikutnya, yaitu penggunaan kuisioner dalam pengumpulan data mengenai pengaruh profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika bisnis terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung terhadap responden.
Kedua, penelitian ini hanya menguji pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan pria dan wanita dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Terakhir, pemilihan sampel dengan menggunakan teknik convinience sampling karena kemudahan dalam mendapatkan sampel sehingga kurang merepresentasikan populasi. Selain itu, pemilihan sampel yang hanya berlokasi di Semarang mudah dijangkau kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang tidak dapat  digeneralisasi untuk lokasi lainnya. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah (1) menyebarkan kuisioner dengan metoda wawancara atau terlibat tatap muka langsung dengan responden; (2) variabel penelitian dapat dikembangkan dengan menambah variabel lain mengenai kualitas audit, pengalaman akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan untuk menunjukkan apakah terdapat PERSEPSI AKUNTAN PRIA DAN AKUNTAN WANITA TERHADAP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN  dengan menggunakan sampel KAP Big Four dan Non Big Four; dan (3) menambah jumlah sampel dan memperluas lokasi pengambilan sampel tidak hanya di Semarang saja.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dengan akuntan wanita terhadap etika bisnis. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05 (sign 0,162). Tetapi terdapat kecenderungan bahwa akuntan wanita mempunyai persepsi terhadap etika bisnis cenderung lebih baik dibanding dengan akuntan pria. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ludigdo (1999) serta Murtanto dan Marini (2003) yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika bisnis.
Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dengan akuntan wanita terhadap etika profesi (sign 0,202). Tetapi terdapat kecenderungan bahwa akuntan wanita mempunyai persepsi terhadap etika profesi cenderung lebih baik dibanding dengan akuntan pria. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Martadi dan Suranta (2006) yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi antara akuntan pria dan akuntan wanita terhadap etika profesi.
DAFTAR PUSTAKA

1.      Cronin, Mary. Doing More Business on acountan. 2nd ed. New York: Van                      Nostrand   Reinhold. 1995.
2.      Cronin, Mary. Global Advantage on acountant. New York: Van Nostrand Reinhold. 1996
3.      Kasali, Rhenald. “Peluang Pasar Bisnis dan Bagaimana Menyiasatinya.” Makalah Seminar Sukses Berbisnis di era Internet: Kiat Membangun Situs Web yang Populer. Hyatt Regency, Surabaya. 2000.
4.      O’Brien, James A. Management Information System: Managing Information Technology in the Internetworhed Enterprise, Fourth Edition, United States: Irwin Mc.Braw-Hill. 1999.




            PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
          DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
  Jl. Balai Kota No. 6 Telp. (0408) 321365-322735
                                                                        Kendari (93111)
           

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  NOMOR :

TENTANG
PANITIA PELAKSANA UJIAN AKHIR SEKOLAH (U.A.S) SPP NEGERI WAWOTOBI
TAHUN AJARAN 2013/2014

Menimbang                :   a.     bahwa untuk untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan Ujian      akhir Sekolah TA.2013/2014  pada Sekolah Pertanian         Pembangunan dipandang perlu membentuk suatu panitia;
    b.     bahwa mereka yang tercantum namanya pada lampiran Surat Keputusan ini di anggap mampu untuk menyelenggarakan Ujian Akhir TA. 2013/2014 di SPP Negeri Wawotobi;
    c.     bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang perlu untuk ditetapkan surat keputusan Kepala       Dinas Pertanian dan Peternakan

Mengingat                :    1.     Undang-Undang No 17. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara                  (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,, Tambahan Lembaran            Negara Nomor 4286);
   2.     Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan             Negara (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor. 5, Tambahan            Lembaran Negara Nomor 4355);
   3.     Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan       Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun      2004) Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
   4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan        Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah           (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran             Negara Nomor 4438);
   5.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013       (Lembaran Negara Republik Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
   6.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah    Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran           Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
   7.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang            Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
   8.     Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,        Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian   Negara Republik Indonesia Juncto Peraturan Presiden Nomor 62       Tahun 2005;
                                   




9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) Juncto Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
                                    10.  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 412/KPTS/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikian Menengah di Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP);
                                    11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 92/KPTS/TU.110/K/12/03 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Siswa Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP);
                                    12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pertautan Pelaksanaanya;
                                    13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaima telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2012;
                                    14.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 124/PERMENTAN/OT.140/12/2013 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun       Anggaran 2014;
                                    15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                                    16.  Keputusan Kepala Badan Pendidikan Latihan Penyuluhan Pertanian Nomor:140/SK/DL.210/6/1994, tentang Penetapan Silabi Program Studi SPP;
                                    17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).


Memperhatikan        :      1.  DPA – SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan Sultra T.A  2014

MEMUTUSKAN



Menetapkan               :
Pertama                      :    Membentuk panitia pelaksanaan Ujian Akhir
TA. 2013/2014 pada Sekolah Pertanian Pembangunan ( SPP )  Negeri Wawotobi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum  pada lampiran Surat Keputusan ini.
                                          
Kedua                         :   Panitia sebagaimana diktum kesatu di atas mempunyai tugas sebagai        berikut :
1.         Menyampaikan pada guru bidang studi untuk membuat dan menyetor soal Ujian Akhir pada batas waktu yang telah ditentukan
2.         Menyiapkan alat dan bahan untuk kebutuhan Ujian Akhir
3.         Menyiapkan / menata ruangan/ tempat pelaksanaan ujian.
4.         Menciptakan suasana / situasi aman,tenang dan tertib selama pelaksanaan ujian.
5.         Mengumpul / mengecek persyaratan administrasi peserta ujian.
6.         Menggandakan dan mendistribusikan soal Ujian Akhir.
7.         Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Ujian Akhir.
8.         Mengumumkan hasil Ujian Akhir, setelah mendapat pengesahan dari Pusat Pengembangan Pendidikan Pertanian
9.         Melaksanakan Pengawasan Silang.






                                                     
Ketiga                         :     Dalam melaksanakan tugas panitia sebagaimana diktum kesatu di                                     atas bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Keempat                    :   Panitia Ujian Akhir dinyatakan berakhir masa tugasnya setelah       pelaksanaan Ujian Akhir  T.A 2013/2014 selesai seluruhnya dengan       menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Ujian Akhir

Kelima                        :     Keputasan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan                                                           ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan                                                     diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   : Kendari
Pada Tanggal  :   
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Provinsi Sulawesi Tenggara





Ir. H. MUHAMMAD NASIR, MS
 Pembina Utama Madya Gol.IV d
    NIP. 19590626 198503 1 022







Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :
  1. Kementerian Pertanian;
  2. Gubernur Sulawesi Tenggara;
  3. Kepala Pusat Pendidikan, Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian;
  4. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tenggara;
  5. Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Kendari;
7.       Yang bersangkutan untuk dilaksanakan;
























Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi            Sulawesi Tenggara Tentang Ujian Akhir Sekolah  SPP Negeri Wawotobi      Tahun Pelajaran 2013/2014
                        Nomor:                :
                        Tanggal  :

SUSUNAN PANITIA UJIAN AKHIR SEKOLAH TA. 2013/2014
SEKOLAH PERTANIAN PEMBANGUNAN (SPP) NEGERI WAWOTOBI

Pengarah                              :  Ir. H. MUHAMMAD NASIR, MS
Ketua Umum                                    :  Ir. SAHRUDDIN, M.Si
Sekretaris                              :  IKHWAL, STP, M.Sc
Wakil Sekretaris                   :  MAKMUR SYAM, A.Md.Pi., SP
Bendahara                            :  SURIYANTI HENDRIYANI, SP

1.     PENYUSUN NASKAH DAN PENGGANDAAN SOAL UJIAN AKHIR
Ketua                            : AMSYAH, SE
Sektretaris                    : ANDI WINDI INDRAWATI, STP
Anggota                       :


1.     AGUS SUPARMAN
2.     HASNIATI, S.Si




2.     PENGAWAS UJIAN & PEMERIKSA HASIL UJIAN

Ketua                            : HASWATI, S.Pd
Sektretaris                    : NANCY LUKITASARI, SE
Anggota                       :


1.     ANDI WINDI INDRAWATI, STP
2.     HASNIATI, S.Si
3.     SAHARNI, S.Pd
4.     DIAN BAYU RINI, S.Pd
5.     IKHWAL, STP.,M.Sc
6.     UDDIN , SP
7.     AGUS SUPARMAN
8.     MUHTAR,A.Ma
9.     AGUSTINA REKO, A.Md
10.  PITER RURA, A.Md
11.  KADEK YOGIARTA, S.Pd.H
12.  TASMAN S HARIS, SE., M.Si
13.  AMSYAH, SE
14.  SURYANTI HENDRIAYANI, SP
15.  KENEDY. T, SE
16.  ABD. WARIS, SP
17.  MURDIYOKO, SP
18.  DIYAH ARDIYATI, SP
19.  HARMAWATI, SP
20.  ASRIFUL PAGALA

           



           



3.     PERLENGKAPAN, AKOMODASI, KONSUMSI DAN KEAMANAN
Ketua                            : MISNAINI, S.Sos
Sekretaris                     : RUMIAH, S.Sos
Anggota                       :


1.     ANDI RIANTI TEKAKA. S.Sos                     
2.     SAPIUDDIN
3.     JAFAR MADIAN                                         
Ditetapkan di   : Kendari
Pada Tanggal  :   
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Provinsi Sulawesi Tenggara



Ir. H. MUHAMMAD NASIR, MS
 Pembina Utama Madya Gol.IV d
    NIP. 19590626 198503 1 022