DINAS
PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Jl. Balai Kota No. 6 Telp. (0408)
321365-322735
Kendari
(93111)
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN
PROVINSI SULAWESI
TENGGARA
NOMOR :
TENTANG
PANITIA PELAKSANA UJIAN
AKHIR SEKOLAH (U.A.S) SPP NEGERI WAWOTOBI
TAHUN AJARAN 2013/2014
|
Menimbang : a. bahwa
untuk untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan Ujian akhir Sekolah TA.2013/2014
pada Sekolah Pertanian Pembangunan dipandang
perlu membentuk suatu panitia;
b. bahwa
mereka yang tercantum namanya pada lampiran Surat Keputusan ini di anggap mampu
untuk menyelenggarakan Ujian Akhir TA. 2013/2014 di SPP Negeri Wawotobi;
c. bahwa
yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang perlu untuk
ditetapkan surat keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
|
2. Undang-Undang No 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor. 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang No. 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004)
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Negara Republik Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
8. Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia Juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
9.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4212) Juncto Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 412/KPTS/OT.210/7/2001
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikian Menengah di Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP);
11. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 92/KPTS/TU.110/K/12/03 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Siswa Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005
tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Pertautan Pelaksanaanya;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan sebagaima telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.07/2012;
14. Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 124/PERMENTAN/OT.140/12/2013 tentang
Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung
Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun
Anggaran 2014;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
16. Keputusan
Kepala Badan Pendidikan Latihan Penyuluhan Pertanian
Nomor:140/SK/DL.210/6/1994, tentang Penetapan Silabi Program Studi SPP;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
Memperhatikan :
1. DPA
– SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan Sultra T.A 2014
MEMUTUSKAN
|
Pertama : Membentuk panitia pelaksanaan Ujian Akhir
TA. 2013/2014 pada Sekolah
Pertanian Pembangunan ( SPP ) Negeri
Wawotobi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Panitia sebagaimana diktum kesatu di atas
mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Menyampaikan
pada guru bidang studi untuk membuat dan menyetor soal Ujian Akhir pada batas
waktu yang telah ditentukan
2.
Menyiapkan
alat dan bahan untuk kebutuhan Ujian Akhir
3.
Menyiapkan
/ menata ruangan/ tempat pelaksanaan ujian.
4.
Menciptakan
suasana / situasi aman,tenang dan tertib selama pelaksanaan ujian.
5.
Mengumpul
/ mengecek persyaratan administrasi peserta ujian.
6.
Menggandakan
dan mendistribusikan soal Ujian Akhir.
7.
Menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan Ujian Akhir.
8.
Mengumumkan
hasil Ujian Akhir, setelah mendapat pengesahan dari Pusat Pengembangan
Pendidikan Pertanian
9.
Melaksanakan
Pengawasan Silang.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugas
panitia sebagaimana diktum kesatu di atas
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Keempat :
Panitia Ujian Akhir dinyatakan berakhir masa tugasnya setelah pelaksanaan
Ujian Akhir T.A 2013/2014 selesai
seluruhnya dengan menyampaikan Laporan
Hasil Pelaksanaan Ujian Akhir
Kelima : Keputasan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal :
Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan
Provinsi
Sulawesi Tenggara
Ir. H. MUHAMMAD NASIR, MS
Pembina Utama Madya Gol.IV d
NIP. 19590626 198503
1 022
Salinan keputusan ini disampaikan
kepada Yth :
- Kementerian
Pertanian;
- Gubernur
Sulawesi Tenggara;
- Kepala
Pusat Pendidikan, Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian;
- Kepala
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tenggara;
- Inspektur
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kepala
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Kendari;
7.
Yang bersangkutan untuk
dilaksanakan;
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Ujian Akhir
Sekolah SPP Negeri Wawotobi Tahun Pelajaran 2013/2014
Nomor: :
Tanggal :
SUSUNAN PANITIA UJIAN AKHIR SEKOLAH TA. 2013/2014
SEKOLAH PERTANIAN
PEMBANGUNAN (SPP) NEGERI WAWOTOBI
Pengarah : Ir. H. MUHAMMAD NASIR, MS
Ketua Umum :
Ir. SAHRUDDIN, M.Si
Sekretaris : IKHWAL, STP, M.Sc
Wakil Sekretaris : MAKMUR SYAM, A.Md.Pi., SP
Bendahara : SURIYANTI HENDRIYANI, SP
1. PENYUSUN NASKAH DAN PENGGANDAAN SOAL UJIAN AKHIR
Ketua : AMSYAH, SE
Sektretaris : ANDI WINDI INDRAWATI, STP
Anggota :
1. AGUS SUPARMAN
2. HASNIATI, S.Si
2. PENGAWAS UJIAN & PEMERIKSA HASIL UJIAN
Ketua : HASWATI, S.Pd
Sektretaris : NANCY LUKITASARI, SE
Anggota :
1. ANDI WINDI
INDRAWATI, STP
2. HASNIATI, S.Si
3. SAHARNI, S.Pd
4. DIAN BAYU
RINI, S.Pd
5. IKHWAL, STP.,M.Sc
6. UDDIN , SP
7. AGUS SUPARMAN
8. MUHTAR,A.Ma
9. AGUSTINA REKO,
A.Md
10. PITER RURA,
A.Md
11. KADEK
YOGIARTA, S.Pd.H
12. TASMAN S
HARIS, SE., M.Si
13. AMSYAH, SE
14. SURYANTI
HENDRIAYANI, SP
15. KENEDY. T, SE
16. ABD. WARIS, SP
17. MURDIYOKO, SP
18. DIYAH
ARDIYATI, SP
19. HARMAWATI, SP
20. ASRIFUL PAGALA
3. PERLENGKAPAN, AKOMODASI, KONSUMSI DAN KEAMANAN
Ketua : MISNAINI, S.Sos
Sekretaris : RUMIAH, S.Sos
Anggota :
1. ANDI RIANTI
TEKAKA. S.Sos
2. SAPIUDDIN
3.
JAFAR
MADIAN
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal :
Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan
Provinsi
Sulawesi Tenggara
Ir. H. MUHAMMAD NASIR, MS
Pembina Utama Madya Gol.IV d
NIP. 19590626 198503
1 022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar